Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KDRT seperti yang Dilaporkan Lesti Kejora?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pedangdut Lesti Kejora saat ditemui usai acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (28/9/2022), Lesti Kejora membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

Baca juga: Lesti Kejora Melahirkan Prematur, Ini Cara Menghitung Usia Kandungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, seperti apa penjelasan lengkap soal KDRT?

Apa itu KDRT?

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT adalah kepanjangan dari kekerasan dalam rumah tangga.

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Misalnya, tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Baca juga: Dugaan Kekerasan terhadap Selebgram Aska Ongi, Mengapa KDRT Bisa Terjadi?

Dasar hukum tindak KDRT

Sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog

Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Seret Deretan Artis

Sanksi pelaku KDRT

Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun).

Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).

Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Profil Ellya Khadam, Pelopor Musik Dangdut Pelantun Boneka India

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi