Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergulir hingga kini.

Sebelumnya berkembang isu adanya ruang tahanan mewah Ferdy Sambo hingga dua orang eks KPK jadi pengacara Sambo dan Putri Candrawathi.

Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan. Sebelumnya, publik bertanya-tanya mengapa sejak awal Putri tidak ikut ditahan meski menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, penahanan Putri Candrawathi ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," katanya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan

Alasan Polri menahan Putri Candrawathi

Sebelumnya Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Polri beralasan tidak menahan Putri usai ditetapkan sebagai tersangka karena kemanusiaan.

Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Listyo.

Selain itu, alasan lain penahanan Putri adalah karena suaminya sudah ditahan terkait kasus yang sama.

Polri sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan terhadap Putri, salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Sel Mewah Ferdy Sambo | Eks KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Lima tersangka kasus Brigadir J

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan kamar mewah dengan narasi ruang tahanan Ferdy Sambo di media sosial.

Akan tetapi Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menegaskan, ruangan yang ditampilkan dalam video viral itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi