Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Taruna Akmil melakukan defile saat mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2019 mengangkat tema Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan soal syarat tinggi badan dan usia calon taruna-taruni TNI periode 2022.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/9/2022), syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Sementara itu, untuk aturan batas usia calon taruna dan taruni TNI yang mulanya 18 tahun diubah menjadi 17 tahun 9 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU


Dengan adanya revisi ini, apakah akan memengaruhi kemampuan prajurit?

Penjelasan pengamat militer

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, perubahan ini tidak memengaruhi kemampuan prajurit.

"Saya kira tidak. Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah syarat mengikuti seleksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2022).

Ia mengatakan, untuk benar-benar bisa diterima, calon taruna-taruni TNI harus tetap lolos kriteria lain dan lulus dalam semua penilaian.

Lebih lanjut, kebijakan ini disebutnya realistis, fair, dan positif.

"Akan ada lebih banyak orang bisa mendaftar. Dengan begitu, jika seleksi dilakukan sangat ketat sekalipun, tidak ada kekhawatiran kuota sulit dipenuhi. Dan tidak perlu ada pemberian dispensasi bagi yang kurang memenuhi syarat, hanya untuk penuhi kuota," bebernya.

Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

Animo pendaftar taruna-taruni TNI akan meningkat

Menurut dia, kebijakan Andika Perkasa ini juga sudah diberlakukan pada penerimaan tahun 2022.

Artinya, lanjut Fahmi, bukan sesuatu yang mendadak dan baru muncul setelah gaduh kemarin.

Selain itu, ia memprediksi pada 2023, animo pendaftar berpotensi meningkat jauh karena syarat umur dan tinggi badan yang lebih longgar.

"Jadi menurut saya gak ada masalah yang perlu diperdebatkan," ujarnya.

"Dengan perubahan kebijakan ini, akan lebih banyak anak muda yang berpeluang jadi prajurit (termasuk taruna). Sepanjang memang layak, sehat jasmani dan rohani," imbuhnya

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Menurutnya, memang ada pengecualian syarat minimum tinggi badan lebih dari 160 sentimeter.

"Tapi (pengecualian) itu hanya untuk personel tertentu seperti kepolisian, polisi militer atau penerbang karena terkait panjang kaki. Itu pun dilakukan dalam seleksi lanjutan untuk kecabangan," kata Fahmi.

Terkait revisi syarat usia, ia juga menilai tidak ada masalah.

Ia memandang, apabila ada peserta seleksi penerimaan calon prajurit taruna yang usianya kurang dari 18 tahun, jumlahnya tidak banyak.

"Sebagian besar tetap akan berasal dari kelompok usia 18-19 tahun. Namun semangatnya jelas, kemungkinan adanya lulusan SMA yang gagal lolos hanya karena kurang umur, jadi makin kecil. Cukup fair," tutur Fahmi

Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi