Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SUKOCO
Puluhan kendaraan motor berknalpot brong di Magetan terjaring operasi Zebra yang digencarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa TImur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Fenomena Apa Ini?

Jadwal Operasi Zebra 2022

Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Adapun kamseltibcarlantas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar


Sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas di jalan.

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan posen saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Taslim mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa operasi kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lantas dan angka kecelakaan di jalan.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Mekanisme tindak pelanggaran

Lihat Foto
Dok. Polda Riau
Apel gelar pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, di Markas Polda Riau, Senin (15/11/2021).

Menurut Taslim, mekanisme tindakan pelanggaran Operasi Zebra 2022 akan mengutamakan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan.

Namun, beberapa pelanggaran yang sifatnya menimbulkan fatalitas laka akan diberlakukan sanksi tilang.

Hal itu disampaikan oleh Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol I Wayan Purwa.

"Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Kecelakaan Maut Bekasi: Kronologi, Dugaan Penyebab hingga Jumlah Korban

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas laka itu, di antaranya:

  1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  2. Melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)
  5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt
  6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
  7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan
  8. Melawan arus.

Adapun mekanisme penindakan pelanggaran Operasi Zebra 2022 akan dilakukan melalui ETLE.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menuturkan bahwa ETLE itu sudah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." Jelas Agung, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Selain itu, Agung juga berpesan kepada petugas di lapangan agar melakukan tugasnya sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri.

Baca juga: Viral, Foto Polisi Tidur dari Karet Ban, Sekrupnya Dikhawatirkan Mencoblos Ban, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi