KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan portal informasi tenaga kesehatan terintegrasi untuk melakukan update data bagi para tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Portal untuk memperbarui data nakes tersebut dapat diakses melalui laman nakes.kemkes.go.id/pembaruan-data.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, pada awal peluncurannya, portal tersebut ditujukan bagi para dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenkes Peringatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit Legionellosis di Indonesia, Penyakit Apakah Itu?
Namun secara bertahap, akan dikembangkan dengan memuat data dari tujuh nakes yang meliputi perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya mengatakan, pembaruan data ini sudah terintegrasi.
"Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes, dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya," ucapnya.
Baca juga: Benarkah Akan Ada Vaksinasi Dosis Keempat? Ini Penjelasan Kemenkes
Lantas, seperti apa cara update data nakes secara mandiri?
Cara update data nakes secara mandiri
Berikut cara melakukan update data nakes secara mandiri:
- Buka laman https://nakes.kemkes.go.id/pembaruan-data
- Pilih jenis tenaga kesehatan
- Pilih jenis profesi
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan nama Anda sesuai KTP
- Masukkan tanggal lahir
- Selanjutnya, klik tombol "Periksa Data".
Baca juga: Apakah Hepatitis Akut Bisa Menular ke Orang Dewasa? Ini Kata Kemenkes
Tujuan update data nakes
Dokter dan dokter gigi dapat melakukan update data secara mandiri.
Portal tersebut bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber yang saat ini masih terfragmentasi.
Tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau belum.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-4 Nakes Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Kapan?
Dokter-dokter agar kembali aktif praktik
Selain itu, pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik juga dapat dilakukan melalui portal tersebut.
Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi.
Selain itu, diharapkan dokter-dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
Bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pembaruan data, bisa menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Beberkan Gejala Subvarian Omicron BA.2
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.