KOMPAS.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.
Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya
Berikut 5 fakta soal Operasi Zebra 2022.
1. Kapan Operasi Zebra digelar?
Operasi Zebra 2022 bakal digelar mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
2. Wilayah yang diberlakukan Operasi Zebra 2022
Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
3. Pelaksanaan Operasi Zebra 2022
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
4. Tema Operasi Zebra 2022
Sementara itu, Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".
Baca juga: 14 Target Pelanggaran Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2022
5. Pelanggaran dan denda Operasi Zebra 2022
Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:
- Melawan arus: Rp 500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.