Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Operasi Zebra 2022, Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. JASA MARGA
Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan.

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Berikut 5 fakta soal Operasi Zebra 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kapan Operasi Zebra digelar?

Operasi Zebra 2022 bakal digelar mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

2. Wilayah yang diberlakukan Operasi Zebra 2022

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

3. Pelaksanaan Operasi Zebra 2022

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

4. Tema Operasi Zebra 2022

Sementara itu, Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Baca juga: 14 Target Pelanggaran Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2022

 

5. Pelanggaran dan denda Operasi Zebra 2022

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:

  1. Melawan arus: Rp 500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi