Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.

Daftar sasaran Operasi Zebra 2022 dan dendanya

Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000. 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000. 

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 dikenai pelanggaran Pasal 286. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart dikenai pelanggaran Pasal 286, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi