KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.
Adapun waktu razia kendaran yang digelar polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.
Perlu diketahui, razia kendaraan polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Lantas, apa saja target utama Operasi Zebra 2022?
Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya
Delapan target utama Operasi Zebra 2022
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Divisi Humas Polri, kepolisian menyasar 8 target utama pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra 2022.
Berikut selengkapnya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidang menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Mengemudi melebihi batas kecepatan.
Penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra 2022
Dilansir dari laman korlantas.go.id, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).
Akan tetapi, petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Ia menambahkan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.
Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh," kata Firman.
Baca juga: Viral, Video Pria Mengaku Polisi Disebut Peras Pedagang, Ini Kata Polda Sumut
Pendekatan dan penindakan akan berbeda-beda
"Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," jelasnya.
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.
Tapi ditilang atau tidak, lanjutnya, diskresi kepolisian masih ada.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober 2022, Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.