Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 120/2022 untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR
Berikut sederet fakta soal Tol Cibitung-Cilincing yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada Selasa (20/09/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres ini mengatur tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.

Apa saja yang diatur?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 117/2022, Tegaskan Adanya Jabatan Wakil Menteri Pertanian

Penugasan khusus

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan atau hasil kunjungan lapangan Presiden yang terdiri atas:

  1. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
  2. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
  3. pembangunan tambatan perahu;
  4. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
  5. pembangunan jalan dan jembatan;
  6. preservasi jalan dan jembatan;
  7. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
  8. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
  9. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
  10. pembangunan atau rehabilitasi gedung/bangunan umum;
  11. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
  12. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
  13. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
  14. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
  15. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
  16. pembangunan atau rehabilitasi istana;
  17. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
  18. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
  19. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
  20. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
  21. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Baca juga: Revisi Perpres BBM Subsidi Harus Dilakukan Jika Pemerintah Ingin Perketat Distribusi BBM

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres.

Perpres 120/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada 27 September 2022.

Aturan selengkapnya dapat diunduh di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi