Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 4 Cair Pekan Depan ke 1,2 Juta Penerima

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melihat langsung pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) di KUD Tani Bahagia, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap empat ditargetkan disalurkan pada pekan pertama Oktober 2022, yakni Senin (3/10/2022).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10/2022), tahap empat cair," katanya, dikutip dari Antara.

Bantuan sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022 ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Siap disalurkan ke 1,2 juta penerima

Data penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang telah dipadankan dan dicocokkan datanya sesuai dan memenuhi syarat penerima BSU.

Sebelumnya, jumlahnya sekitar 1,5 juta, tetapi menjadi sekitar 1,2 juta setelah dipadankan pada Kamis (29/9/2022) lalu.

"Sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Para pekerja penerima BSU ini sudah sesuai dengan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Salah satu yang disyaratkan adalah penerima bukan merupakan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Cara cek penerima BSU

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, bisa mengeceknya secara online melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara cek BSU di kemnaker.go.id

Cara pertama cek penerima BSU adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
  3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  4. Lengkapi pendaftaran akun.
  5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  6. Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  7. Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
2. Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bukan hanya laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima BSU tahap 3 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Antara News
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi