KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap empat ditargetkan disalurkan pada pekan pertama Oktober 2022, yakni Senin (3/10/2022).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (3/10/2022), tahap empat cair," katanya, dikutip dari Antara.
Bantuan sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022 ini.
Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Siap disalurkan ke 1,2 juta penerima
Data penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang telah dipadankan dan dicocokkan datanya sesuai dan memenuhi syarat penerima BSU.
Sebelumnya, jumlahnya sekitar 1,5 juta, tetapi menjadi sekitar 1,2 juta setelah dipadankan pada Kamis (29/9/2022) lalu.
"Sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.
Para pekerja penerima BSU ini sudah sesuai dengan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satu yang disyaratkan adalah penerima bukan merupakan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.
"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.
Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
Cara cek penerima BSU
Cara pertama cek penerima BSU adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
Bukan hanya laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima BSU tahap 3 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.