Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update BPUM 2022, Kemenkop UKM: Bisa Jadi Ada, Bisa Jadi Tidak...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah. BPUM 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belum dapat memastikan apakah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 akan digulirkan lagi atau tidak.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, yang memutuskan jalannya program BPUM bukan hanya Kemenkop UKM, tapi juga pemerintah.

"Updatenya (BPUM 2022) bisa jadi ada, bisa jadi tidak. Karena kan pemerintah dengan kenaikan harga minyak ini sudah melakukan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/10/2022).

Ia menyebutkan, tiga hal yang dilakukan pemerintah itu antara lain:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita belum memutuskan BPUM ada atau tidak, kita lihat nanti kondisi APBN kita. Bukan berarti (BPUM) belum dibahas, dibahas ya sudah," terangnya.

Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!


Program BPUM tahun sebelumnya

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, disiapkan total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Anggaran program BPUM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro dilakukan secara bertanap sampai dengan kuartal ke-3 2021.

Tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Adapun masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

Baca juga: BLT BBM Tahap II Cair November 2022, Ini Cara Mengecek Penerimanya

Cara daftar BPUM pada tahun sebelumnya

Dilansir dari smesta.kemenkopukm.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftarkan usaha mikro Anda pada program BPUM 2021.

Dokumen tersebut antara lain:

Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan oleh calon penerima (baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok) kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten atau kota.

Calon penerima juga diharuskan untuk mengisi formulir BPUM.

Baca juga: Solusi BSU atau BLT Subsidi Gaji Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah

Mendapat notifikasi penerima BPUM

Setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM 2021, Anda akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur (Baik Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia) melalui pesan teks atau panggilan telepon.

Setelahnya, Anda bisa mendatangi lembaga penyalur tersebut dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan KK.

Anda juga mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM. Lembaga atau bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Untuk pengecekan apakah Anda termasuk penerima BPUM bisa dilakukan secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum (bagi nasabah Bank BRI) dan banpresbpum.id (bagi nasabah Bank BNI).

BPUM telah diluncurkan mulai 2020 dengan nominal Rp 2,4 juta. Sementara pada 2021, nilai bantuannya menurun menjadi Rp 1,2 juta.

Baca juga: BLT Ojol hingga UMKM 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi