Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Baca di App
Lihat Foto
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa artinya?


Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Arti P18, P19, dan P21

Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Kode administrasi perkara pidana

Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana.

Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:

Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi