Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) masih dilakukan oleh pemerintah pada Oktober 2022.

Adapun besaran BSU yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.

Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Umumnya, keaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan ini didaftarkan oleh perusahaan atau pihak yang mengadakan pekerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menerima BSU?

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:

Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.

"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Naker berarti masuk melanggar. Silakan dilaporkan ke kami," lanjut dia.

Anwar menyebut, pelaporan bisa melalui mengirim pesan ke media sosial resmi Kemnaker.

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang

Bisa dikenai sanksi pidana

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022), perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

23.113 perusahaan tidak patuh bayar iuran BPJS Naker

Merujuk Data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.113 perusahaan tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, untuk mengatasi hal itu perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi, baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi