Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar situs bsu.bpjsketenagakerjaan Kompas/Alinda
Status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id berbeda
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini telah memasuki tahap keempat.

BSU ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per orang.

Bantuan ini telah disalurkan sejak awal September 2022 lalu secara bertahap melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, Bank Syaraiah Indonesia khusus wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi sampai tahap keempat masih belum mendapatkannya, maka bisa mengecek beberapa kemungkinan penyebabnya.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab BSU belum cair:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

1. Tidak memenuhi syarat

Salah satu kemungkinan mengapa BSU tak juga cair adalah karena tak memenuhi persyaratan penerima.

Sejumlah syarat penerima BSU, yakni:

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!

2. Telah mendapatkan bantuan lain

Penerima BSU tak boleh mendapatkan bantuan lainnya.

Sehingga jika sampai saat ini Anda belum mendapatkan bantuan, ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah mendapatkan bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Apabila iya, maka kemungkinan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Anda tak kunjung mendapatkan BSU Pekerja.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

3. Data rekening tak sesuai

Kemungkinan lain mengapa BSU Pekerja tak juga cair adalah karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Selain itu bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

4. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

Baca juga: Kemenaker: BSU Tahap 4 Cair Mulai Pagi Ini ke Rekening 1 Juta Lebih Pekerja

5. Belum melakukan pengisian nomor rekening bank himbara

Apabila Anda pekerja dengan rekening bank swasta, maka lakukan pengisan nomor rekening bank himbara secara mandiri.

Pengisian ini dilakukan secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Melalui link tersebut, maka selanjutnya pekerja bisa melakukan update rekening untuk memasukkan rekening bank himbara miliknya.

Setelah itu, Anda bisa menunggu proses validasi dan mengecek status secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi