Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 7 November, Ini Aturan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar
Aturan Lengkap PPKM Level 1 hingga 7 November 2022
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Lantas, seperti apa aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Capaian Vaksin Booster Baru 27 Persen Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi

Aturan PPKM terbaru

Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:

1. Sekolah 2. Perkantoran

3. Makan dan minum di tempat umum

Baca juga: Apakah PPKM Akan Dicabut dalam Waktu Dekat? Ini Penjelasan Satgas

4. Pusat perbelanjaan/mal 5. Bioskop 6. Tempat ibadah

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 Seluruh Indonesia

7. Fasilitas umum 8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan 9. Pusat kebugaran atau gym

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September, Ini Aturan Lengkapnya

10. Transportasi umum 11. Resepsi pernikahan

Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.

Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi