Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
Ilustrasi paspor, syarat permohonan, mekanisme pengajuan, tata cara pembayaran paspor
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, lantas apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor?

Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen untuk membuat paspor

Bagi yang akan membuat paspor, berikut ini dokumen yang diperlukan sesuai peraturan terbaru tersebut:

Paspor anak

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Biaya paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:

Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

Baca juga: Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru

Cara membuat paspor terbaru 2022

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.

2. Buat akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).

Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi. 

3. Ajukan permohonan paspor

Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:

4. Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran

Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).

Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00).

Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Kamu tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.

5. Lakukan pembayaran

Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.

Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Bawa dokumen asli ke kantor Imigrasi

Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.

 

Prosedur pembuatan paspor

Permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi https://www.imigrasi.go.id/id/.

Selanjutnya data yang telah diunggah kelengkapan persyaratannya akan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat atau surat elektronik.

Selanjutnya pemohon yang telah mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan, mendapat pemberitahuan tanda terima permohonan dan dicetak sebagai tanda bukti permohonan.

Apabila dokumen belum lengkap maka pejabat imigrasi mengembalikan dokumen persyaratan permohonan selambatnya satu hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pengembalian dokumen persyaratan permohonan disertai catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.

Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu selambatnya 14 hari sejak tanggal dokumen persyaratan dikembalikan.

Paspor biasa, terbit selambatnya 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan pada permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Waktu ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang atau duplikasi.

 

 

(Sumber: Kompas.com/Faqihah Muharroroh Itsnaini | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti, Nabilla Tashandra, Mela Arnani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi