Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 4 Sudah Cair, Apakah Akan Menjadi yang Terakhir?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Kemnaker
Sehubungan dengan kenaikan harga BBM, Menaker menyalurkan BLT BSU kepada seluruh pekerja dari Sabang sampai Merauke.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 pada Senin (3/10/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, ada 1,019 juta pekerja yang menerima BSU tahap 4.

Dengan demikian, BSU tahun ini sudah disalurkan kepada 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat.

"Sudah 55,8 persen dari target penyaluran BSU 2022," kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


BSU tahap 5

Anwar menuturkan, Kemnaker saat ini masih menunggu data pekerja penerima BSU gelombang selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data tersebut sudah diterima, pihaknya akan mengusahakan pencairan BSU tahap 5 di awal pekan depan.

"Kami usahakan (pencairan pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," jelas dia.

Sebelumnya, Anwar memastikan bahwa pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

 

Cara mengecek penerima BSU 2022

Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
  • Lengkapi pendaftaran akun
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Login atau masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Login dan lengkapi kembali data diri
  • Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
  • Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi