Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Update Tragedi Kanjuruhan | NY Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022) hingga Rabu (5/10/2022) pagi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022).

Informasi seputar tragedi Kanjuruhan masih mendominasi perhatian publik.

Selain merenggut ratusan nyawa juga membuat ratusan orang lainnya harus dirawat di Rumah Sakit.

Apa yang terjadi di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan salah satu bencana terburuk dalam sejarah olahraga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita populer Tren

Selain soal tragedi Kanjuruhan, informasi perihal sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU tahap 4, hingga syarat dan cara membuat paspor juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022) hingga Rabu (5/10/2022) pagi:

1. Polisi Indonesia disebut kurang terlatih kendalikan massa

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) mendapat sorotan media luar negeri.

Salah satu yang memberitakan adalah media Amerika Serikat, New York Times.

Dalam Twitter-nya mereka menulis, "Kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa, dan dalam hampir semua kasus tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan langkah," kata para ahli.

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Soal Tragedi Kanjuruhan, New York Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa dan Tidak Pernah Dimintai

2. Sanksi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah masih melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada Oktober 2022.

Besaran BSU 2022 yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.

Salah satu syarat pencairan BSU adalah sudah terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lantas, bagaimana perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

3. Pencairan BSU tahap 4

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah memasuki tahap keempat, Selasa (3/10/2022).

BSU 2022 diberikan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan nominal Rp 600.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Provinsi Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan penerima BSU dengan rekening bank swasta?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini:

BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

4. Syarat dan cara membuat paspor

Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

5. Update Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) menyisakan duka mendalam bagi seluruh pihak.

Selain ratusan korban jiwa melayang dan ratusan orang lainnya harus dirawat di Rumah Sakit, tragedi Kanjuruhan disebut-sebut menjadi salah satu bencana terburuk dalam sejarah olahraga.

Update lebih lengkap terkait tragedi Kanjuruhan dapat disimak pada berita berikut:

Update Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang Dicopot hingga Beda Jumlah Korban Versi Polisi dan Kemenkes

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dampak Gas Air Mata Terhadap Tubuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi