KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022).
Informasi seputar tragedi Kanjuruhan masih mendominasi perhatian publik.
Selain merenggut ratusan nyawa juga membuat ratusan orang lainnya harus dirawat di Rumah Sakit.
Apa yang terjadi di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan salah satu bencana terburuk dalam sejarah olahraga.
Berita populer Tren
Selain soal tragedi Kanjuruhan, informasi perihal sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU tahap 4, hingga syarat dan cara membuat paspor juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022) hingga Rabu (5/10/2022) pagi:
1. Polisi Indonesia disebut kurang terlatih kendalikan massa
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) mendapat sorotan media luar negeri.
Salah satu yang memberitakan adalah media Amerika Serikat, New York Times.
Dalam Twitter-nya mereka menulis, "Kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa, dan dalam hampir semua kasus tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan langkah," kata para ahli.
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
2. Sanksi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah masih melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada Oktober 2022.
Besaran BSU 2022 yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.
Salah satu syarat pencairan BSU adalah sudah terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Lantas, bagaimana perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU
3. Pencairan BSU tahap 4
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sudah memasuki tahap keempat, Selasa (3/10/2022).
BSU 2022 diberikan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan nominal Rp 600.000.
Penyaluran dilakukan melalui bank himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Provinsi Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU dengan rekening bank swasta?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini:
BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
4. Syarat dan cara membuat paspor
Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
5. Update Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) menyisakan duka mendalam bagi seluruh pihak.
Selain ratusan korban jiwa melayang dan ratusan orang lainnya harus dirawat di Rumah Sakit, tragedi Kanjuruhan disebut-sebut menjadi salah satu bencana terburuk dalam sejarah olahraga.
Update lebih lengkap terkait tragedi Kanjuruhan dapat disimak pada berita berikut: