Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BSU Tahap 5 Cair?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
BLT BBM tahap 2 cair november 2022, syarat dan cara pencairan di Kantor Pos Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 sudah disalurkan kepada 1,019 juta pekerja pada Senin (3/10/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, jadwal pencairan BSU tahap 5 direncanakan awal pekan depan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami usahakan (pencairan pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Hingga kini, BSU 2022 sudah disalurkan kepada 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, angka tersebut sudah mencapai 55,8 persen dari target penyaluran kepada 16 juta pekerja.

Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Baca juga: BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:

Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi