Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelatih dan Pemain Arema FC memanjatkan doa bersama di tengah stadion Kanjuruhan, Senin (3/10/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, masih menyisakan duka mendalam.

Sebanyak 131 orang meninggal dunia menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Imbas peristiwa berdarah ini, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan sejumlah sanksi bagi Arema FC.

Sanksi tersebut dikenakan kepada panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan, dan bahkan klub Arema FC.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: [POPULER TREN] Update Tragedi Kanjuruhan | NY Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa

Lantas, apa saja sanksi untuk Arema FC?

1. Ketua Panpel tak boleh berkiprah di sepak bola seumur hidup

Diberitakan Antara (4/10/2022), Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan, sebagai Ketua Panpel, seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.

Menurut dia, seorang panitia pelaksana seharusnya jeli, cermat, dan bisa mengantisipasi semua kejadian yang mungkin terjadi.

Pecahnya tragedi Kanjuruhan ini dinilai sebagai kegagalan Ketua Panpel, terlebih dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata dia dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?

2. Petugas keamanan diberi sanksi serupa

Sanksi serupa diterima petugas keamanan atau security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Erwin berpendapat, Suko adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.

"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tutur Erwin.

3. Arema FC dilarang mengadakan pertandingan

Imbas tragedi Kanjuruhan juga dirasakan oleh klub tuan rumah, Arema FC.

Menurut Erwin, ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah.

Adapun keputusan ini, merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.

"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata dia.

Ia menambahkan, Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base, hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Baca juga: 127 Tewas, Laga Arema FC Vs Persebaya Jadi Salah Satu Pertandingan Paling Mematikan dalam Sejarah

4. Arema FC kena denda Rp 250 juta

Selain larangan bermain di kandang, Komdis PSSI juga memberikan sanksi denda kepada Arema FC.

Erwin menjelaskan, atas kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang, klub asal Malang ini didenda sebanyak Rp 250 juta.

"Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya," ujar Erwin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Tragedi Terkelam dalam Sejarah Sepak Bola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi