Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Surati Instansi untuk Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian PANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Menteri PANRB siapkan skenario pemindahan ASN ke IKN.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Sebanyak 2.113.158 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) berhasil terdata dalam pendataan non-ASN beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan data per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Tenaga non-ASN itu tercatat dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kemudian mengirimkan surat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Melalui surat Menpan-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ia meminta seluruh instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Menpan-RB dalam surat terbarunya, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Baca juga: Kemenpan-RB Akan Tindak Tegas ASN yang Jual Belikan Data Tenaga Non-ASN

Diumumkan untuk dapat tanggapan masyarakat

Selain verifikasi dan validasi, Kemenpan-RB juga meminta semua instansi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik sebagai perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN,” jelas surat tersebut.

Surat tersebut juga menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menpan-RB yang berlaku, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik pimpinan unit kerja maupun PPK.

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Adakah Konsekuensi apabila Tidak Menyampaikan Data Pegawai Non-ASN?

Pendataan bukan untuk angkat tenaga non-ASN tanpa tes

Dalam surat tersebut, Menpan-RB mengeaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Pihak Kemenpan-RB juga sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” ujar Anas.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemenpan-RB
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi