Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Penerima BSU Masih "Calon", Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman Kemnaker
Ilustrasi BSU tahap 4
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah masih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi upah kepada pekerja bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Pekerja yang bisa mengambil dana BSU Rp 600.000 adalah yang sudah berstatus "tersalurkan" pada situs SiapKerja.

Sementara beberapa warganet mengaku dirinya sudah cukup lama ada di status "calon" penerima BSU 2022. Kapan pekerja tersebut menerima BSU?

"Sudah sebulan statusnya calon terus. Seenggaknya klo mmg gak dapat ganti statusnya aja gitu kan," tulis akun Instagram @reskiratnadillah dalam kolom komentar di akun Kemnaker.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"La belum cair nih dari tahap 1 sampai tahap 4 masih calon," tulis akun Instagram @tm17_khoir dalam kolom komentar.

"Jelasin dong apa alasannya sampe nggak nerima BSU, soalnya dari awal hanya calon terus padahal teman lain udah nerima semua," tulis akun Instagram @tp.sunyoto92 dalam kolom komentar.

Lalu, apa makna dari status "calon", dan bagaimana solusinya agar status menjadi "tersalurkan"?

Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair?

Arti status "calon"

Dikutip dari Kompas.com, (13/9/2022), pekerja akan menerima tiga notifikasi secara bertahap jika telah menyelesaikan pedaftaran akun BSU pada situs kemnaker.go.id.

Berikut rinciannya:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan mengenai arti dari status "calon" penerima BSU.

Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya. 

Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2022), ada dua kemungkinan jika Anda masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

Baca juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Apakah Akan Menjadi yang Terakhir?

 

Apa yang perlu dilakukan agar status BSU berubah?

Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.

Ia mengimbau agar pekerja/buruh dengan status "calon" bisa sabar menunggu sampai status berubah hingga pada tahap "tersalurkan".

"Iya, masyarakat hanya perlu menunggu saja. Saat ini kami koordinasi dengan BPJS untuk memperbaiki data terkait dengan nomer rekening yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana jika data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi