KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun depan.
Pada 2023, masing-masing penerima Kartu Prakerja dianggarkan dari negara Rp 4,2 juta, meningkat dari sebelumnya Rp 3.550.000.
Rinciannya sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta,
- Insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali,
- Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.
Jumlah ini berbeda dengan skema Kartu Prakerja sebelumnya dengan nominal uang tunai yang lebih banyak diterima peserta Prakerja.
Sebelumnya penerima Kartu Prakerja mendapat sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya:
- Bantuan biaya pelatihan Rp 1 juta
- Insentif pasca pelatihan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta
- Insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Gabung di www.prakerja.go.id
Fokus peningkatan skill
Airlangga beralasan turunnya insentif pasca pelatihan karena Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," kata Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Selain itu, Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.
Dengan skema itu, penerima bantuan sosial dari kementerian atau lembaga lain, seperti Kementerian Sosial, dimungkinkan untuk menerima manfaat program Kartu Prakerja.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut menuturkan, pemerintah akan menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 5 triliun dengan target 1,5 juta orang.
Tahun ini, Kartu Prakerja telah memberi manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten atau kota di Indonesia.
Jika ditotal sejak pelaksanaan pertama Kartu Prakerja, jumlah penerima manfaat sudah mencapai 14,9 juta orang.
Baca juga: Ramai soal Penerima Bansos Tak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46, Ini Kata Manajemen
Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6 persen di antaranya berasal dari 212 kabupaten atau kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat ini, Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 46.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekerja bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.