KOMPAS.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Definisi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja tugas Panglima TNI?
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?
Tugas Panglima TNI
Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.:
Berikut selengkapnya:
- Memimpin TNI
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
- Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
- Mengembangkan doktrin TNI
- Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
- Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
- pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
- Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
- Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Gambaran Umum Syarat Daftar Rekrutmen TNI AD Jalur Tamtama
Pangkat dan gaji Panglima TNI
Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
Adapun pangkat Panglima TNI dan wakilnya sama-sama perwira tinggi bintang empat.
Panglima TNI akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun.
Sementara itu, gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.