Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Segera Disidang hingga Brimob Halangi Wartawan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan memasuki tahap persidangan.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

1. Ferdi Sambo
2. Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo)
3. Richard Eliezer
4. Ricky Rizal
5. Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi). 

Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses pelimpahan kasus Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menggelar pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022) siang.

Pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Total ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang dilimpahkan.

Untuk kasus pembunuhan berencana tersangkanya adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami


Sambo minta maaf ke orangtua Brigadir J

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J, khususnya orangtua korban.

“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Sambo melalui kuasa hukumnya melalui Arman, Rabu (5/10/2022).

“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” lanjut dia.

Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan itu ia lakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Tersangka dan barang bukti ditampilkan

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditampilkan saat Polri melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Sigit mengatakan, semua tersangka dan barang bukti kasus ini akan diantar langsung ke Kejagung.

Menurut dia, Polri dan Kejagung sudah berkoordinasi sejak beberapa waktu lalu meski waktu pelimpahan belum ditentukan hingga kini, antara Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022).

"Semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah hari Senin atau hari Rabu," ujar Sigit.

Namun hingga saat ini, barang bukti masih belum diperlihatkan kepada publik.

Baca juga: Lagi, Brimob Halang-halangi Awak Media Saat Akan Ambil Gambar Ferdy Sambo di Kejagung

 

Brimob dan Provos payungi Ferdy Sambo

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB, Rabu (5/10/2022).

Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.

Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.

Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar.

Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!

Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.

Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer.

Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut.

"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan, Singgih Wiryono | Editor: Bagus Santosa, Sabrina Asril, Ihsanuddin, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi