Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hukum, ilustrasi sistem hukum.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sistem hukum adalah salah satu unsur penting dalam suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Sementara hukum, artinya Undang-Undang maupun peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu sistem hukum?

Pengertian sistem hukum

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016), memberikan gambaran mengenai apa itu sistem hukum.

Menurut dia, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud atau tujuan.

Ia menggambarkan sistem seperti gambar mosaik yang dipotong kecil-kecil dan dihubungkan kembali sehingga tampak utuh seperti gambar semula.

Masing-masing bagian tersebut tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan antara bagian satu dengan bagian lain.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Dengan demikian, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata, dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.

Sementara itu, sistem hukum menurut JH Merryman, berarti suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Subekti dalam Sistem Hukum Indonesia (2019) karya Nandang Alamsah Deliarnoor menjelaskan, suatu sistem yang baik tidak boleh ada pertentangan atau tumpang tindih antara bagian-bagiannya.

Oleh karena itu, hukum sebagai suatu sistem artinya tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Jenis sistem hukum di dunia

Sistem hukum bersifat terbuka dan biasanya dipengaruhi atau mempengaruhi sistem lain di luar hukum.

Masih dari Sejarah Hukum karya Agus Riwanto, berikut sistem hukum populer di dunia:

1. Eropa Kontinental atau Civil Law

Eropa Kontinental atau atau dikenal juga sebagai sistem hukum Civil Law, dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.

Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yakni membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.

Sistem hukum Eropa Kontinental berkarakter administratif yang menganggap hukum adalah apa yang tertulis.

Hakim yang baik menurut Civil Law adalah yang memutus perkara sesuai bunyi undang-undang. Hal ini karena Civil Law lebih mengutamakan kepastian hukum dan formalitas.

Oleh karena itu, ciri lain dari Civil Law adalah asas legalitas, yakni seseorang tidak bisa dihukum selama belum ada aturan hukumnya.

Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

2. Anglo Saxon atau Common Law

Anglo Saxon berasal dari Inggris, kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.

Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.

Kebenaran hukum dan keadilan tidak ditentukan oleh bunyi teks Undang-Undang, tetapi pada kemampuan menggali alat bukti.

Hakim dalam memutus perkara diharuskan untuk membuat hukum atau dalil-dalil sendiri berdasarkan nilai keadilan masyarakat dan yurisprudensi.

Yurisprudensi sendiri merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.

Sistem hukum ini lebih mengutamakan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum. Untuk itu, peran hakim jauh lebih besar daripada peran peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

3. Hukum Islam

Ciri utama Hukum Islam adalah dasar hukum pelaksanaan yang berlandaskan pada Al Quran dan Hadis.

Oleh karena itu, Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.

Selain itu, dikarenakan berdasarkan pada wahyu dan sunah, maka dasar hukum sistem ini tidak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.

Perubahan dalam Hukum Islam dilakukan dengan penafsiran berdasarkan keilmuan melalui metode ijtihad oleh para ulama.

Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...

4. Sosialis atau Socialist Law

Sistem hukum sosialis dipraktikan oleh beberapa negara seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara bekas Uni Soviet lain.

Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis.

Socialist Law meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat untuk meminimalisasi hak-hak pribadi.

Di sisi lain, negara menjadi pengatur dan pendistribusi hak-hak dan kewajiban warga negara.

Dengan demikian, sistem kepentingan pribadi akan melebur dalam kepentingan bersama.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

5. Sistem hukum Sub-Sahara atau Africa Law

Ciri utama dari sistem hukum Sub-Sahara adalah berorientasi pada komunitas.

Artinya, semua hal terkait solidaritas sosial komunitas tertentu menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati, dan dipatuhi.

Itulah sebabnya dalam sistem hukum ini semua warga terikat pada aturan-aturan komunitasnya masing-masing.

Hal ini bisa dipahami dari proses terbentuknya kebangsaan (nations) dari negara penganutnya.

Yakni, bermula dari ikatan primordial tertentu terutama aneka suku dan subsuku yang saling terikat, kemudian membentuk sebuah negara.

6. Sistem hukum Asia Timur Jauh atau Far East Law

Ciri utama dari sistem ini adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial.

Far East Law tidak menyukai hadirnya konflik-konflik secara terbuka. Sebab, konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi perpecahan tatanan sosial.

Itu mengapa masyarakat dengan sistem hukum ini sangat menghindari proses litigasi (peradilan) dan lebih memilih menyelesaikan konflik melalui media non-litigasi.

Adapun sistem hukum Asia Timur Jauh, dianut oleh Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara lain.

Baca juga: Pengertian Hukum Adat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi