Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI
Bergabung sejak: 18 Jul 2022

Alumni Pasca Sarjana IPB Bogor bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Pupuk Satu Harga demi Keadilan bagi Petani dan Ketahanan Pangan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SINGKHAM
Ilustrasi pemberian pupuk pada tanaman.
Editor: Egidius Patnistik

MENTERI Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah meminta agar kita berhati-hati menghadapi ancaman krisis pangan dunia.

Namun, di sisi lain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuang, belum melunasi public service obligation (PSO) atau dana subsidi pupuk ke PT Pupuk Indonesia. Perusahaan itu  ditugaskan negara untuk membantu para petani.

Selain belum dilunasi, pupuk yang disubsidi negara acapkali juga diselewengkan. Padahal, hanya 40 persen pupuk subsisi yang tersedia dari total kebutuhan pupuk subsidi untuk petani sebesar 25 juta ton.

Bagaimana agar pupuk bersubsidi tepat sasaran atau tidak terjadi penyelewenagan dalam penyalurannya?

Baca juga: Soal Kebijakan Subsidi Pupuk, Guru Besar IPB Nilai Masih Diperlukan dan Disempurnakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di masa Orde Baru, isu yang beredar adalah pupuk dari kebun milik pemerintah dijual ke petani. Akhir-akhir ini, isu yang beredar adalah pupuk bersubsidi masuk ke kebun milik pemerintah. Dengan kata lain, distribusi pupuk subsidi lekat dengan isu terjadinya penyelewengan.

Kementerian Pertania mengatakan, petani kita membutuhkan 25 juta ton pupuk bersubsidi setiap tahun. Namun yang bisa disediakan pemeritah hanya  9,5 juta ton setahun atau sekitar 40 persen.

Dengan kondi seperti itu, siapakah yang berhak mendapat yang 40 persen itu? 

Di seluruh negeri para petani menjerit, menunggu pupuk subsisi yang tak kunjung tiba. Akibatnya petani mengalami gagal panen. Kondisi gagal panen sangat merugikan petani.

Berbagai cara dilakukan orang karena adanya disparitas harga antara pupuk subsidi dengan yang tidak disubsidi.

Syarat petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah luas lahan maksimal dua haktare dan petani harus masuk dalam kelompok tani. Persyaratan ini, di lapangan, dapat dimanipulasi, terutama terkait kelompok tani.

Siapa saja yang boleh menjadi anggota kelompok tani? Berapa jumlah petani kita yang mampu membentuk kelompok tani dengan membuat akte notaris?

Petani miskin yang seharusnya paling berhak mendapat subsidi pupuk justru kalah bersaing dengan mereka yang bukan petani, tetapi mampu membuat kelompok tani, lengkap dengan akte notaris.

Pegawai bank, guru, karyawan swasta, atau pebisnis bisa saja masuk dalam kelompok tani karena mereka mengerti cara membuat kelompok tani. Merekalah yang menikmati pupuk bersubsidi.

Kendala lain adalah terkait kemampuan keuangan para peserta yang masuk data untuk mengambil pupuk. Petani tidak menebus karena tidak melakukan penanaman, sewa garapan petani tidak diperpanjang, jatah mengecil sehingga ongkos menjemput pupuk jadi mahal, atau petani tidak sanggup membeli pupuk walaupun sudah disubsidi.

Masih ada lagi kendala terkait masalah alokasi seperti alokasi SP-36 diperuntukkan hanya untuk petani hortikultura, tidak terdapat alokasi SP-36 bagi petani padi dan jagung, berkurangnya alokasi di wilayah-wilayah yang serapannya tinggi, penebusan manual yang tidak dapat diwakilkan, musim tanam, penentuan e-RDKK (e –Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), Kartu Tanda Penduduk (KTP), kios yang terlambat dalam penyediaan stok, dan berbagai kendala lain.

Satu harga

Dengan permasalahan yang tampaknya tidak berujung, kebijakan yang tepat adalah pupuk satu harga. Jika pupuk satu harga, tidak mungkin ada penyelewengan di rantai produksi, distribusi hingga sampai ke petani.

Dalam rangka kehadiran negara dan keadilan bagi rakyat yang lemah dan mendorong petani produktif berkontribusi untuk ketahanan pangan, mereka diberikan dana subsidi tunai.

Penentuan siapa yang berhak mendapat dana tunia cukup mudah. Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan perangkat desa. Dana tunai kepada petani akan meminimalisasi kecurangan di semua tingkatan dan lintas wilayah.

Baca juga: Ketersediaan Pupuk Subsidi Menipis, Mentan SYL Ajak Petani Tingkatkan Penggunaan Pupuk Organik

Petani A di Desa B yang mendapat subsidi pupuk dapat bertani dimana saja. Sebab kita sadar bahwa lahan pertanian sangat terbatas di setiap desa. Petani yang menerima dana tunai bebas memilih kapan membeli pupuk dan jenis pupuk yang akan dibelinya.

Selama ini, seringkali antara waktu kebutuhan petani dan ketersediaan pupuk tidak sesuai. Petani butuh pupuk tetapi pupuk tidak tersedia. Pupuk tersedia, tetapi musim tanam petani sudah selesai.

Kalau dana tunai diberikan ke petani, petani itu bebas menentukan waktu dan jenis pupuk yang akan dibeli.

Jika seleksi penerima dana tunai untuk subsidi pupuk dilakukan dengan baik maka dana itu memicu kreativitas petani kita. 

Selain pupuk satu harga dengan bantuan tunai, pemerintah juga bisa membuat peta jalan kebutuhan pupuk rakyat Indonesia. Petani kita membutuhkan pupuk sesuai dengan jenis tanah yang berbeda di berbagai wilayah.

Petani kita harus memupuk tanaman berdasarkan data yang akurat dari Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan pupuk tersedia dan penggunaan jenis pupuk yang tepat serta dosis yang tepat pula, ketahan pangan niscaya terwujud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi