Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Keributan antara Penumpang Belum Vaksin Booster dengan Petugas di Stasiun Pasar Senen, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@terangmedia
Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan keributan antara penumpang kereta api dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan keributan antara penumpang kereta api dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini, Rabu (5/10/2022).

Dinarasikan bahwa penumpang tersebut diduga belum melakukan atau mendapatkan vaksin booster.

"Terjadi keributan antara penumpang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat diduga sang penumpang tersebut belum melakukan vaksin boster," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (6/10/2022) pagi, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 10.600 kali dan dikomentari lebih dari 100 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI

Lantas, seperti apa penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Calon penumpang belum vaksin booster

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut benar terjadi di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (4/10/2022).

Calon penumpang kereta api pada video tersebut, jelasnya, akan menggunakan Kereta Api Jayakarta tujuan Surabaya Turi.

"Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2022).

Eva melanjutkan, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Belum Booster Tak Mau Turun dari Kereta, Ini Kata KAI


Syarat vaksin yang utama

Pihaknya menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.

Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon penumpang naik kereta api.

Dikatakan Eva, saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," tuturnya.

"Pengguna jasa diimbau agar dapat segera melakukan vaksin beberapa hari sebelum keberangkatan untuk dapat memenuhi syarat perjalanan KA sesuai ketentuan yang berlaku. Proses vaksin juga dapat dilakukan pada sentra layanan vaksin di luar lokasi stasiun," imbuh Eva.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter

Syarat naik kereta api

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara itu, calon pengguna usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.

Baca juga: Viral, Cerita Penumpang Kehilangan Dompet di Stasiun Tugu, Sebut CCTV Rusak Saat Ingin Cek, Ini Kata KAI

Pahami syarat naik kereta api

Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa kereta api.

Hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.

"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA," tandas Eva.

Baca juga: Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi