Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kini, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Aturan penambahan masa berlaku paspor itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dilansir dari laman resmi Imigrasi.

Bertambahnya masa berlaku paspor ini menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan ketika hendak membuat paspor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Lantas, berapa biaya buat paspor yang masa berlakunya menjadi 10 tahun itu?

Biaya buat paspor 10 tahun

Widodo mengatakan, saat ini aturan mengenai biaya pembuatan paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman pembuatan paspor.

Namun, bagi masyarakat yang saat ini hendak membuat paspor, Widodo memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan belum mengalami perubahan.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya.

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
  2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Masa berlaku paspor 10 tahun, apabila....

Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya akan berlaku bagi paspor yang diterbitkan setelah aturan tersebut disahkan.

Adapun bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut, maka masa berlaku masih 5 tahun.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun," tandasnya.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi