Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pelaksana Program soal Penerima Bansos Tidak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YUKARI PUTRI ANDIA
Cover Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dibuka.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana memberikan penjelasan perihal unggahan viral mengapa penerima bantuan sosial (bansos) tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 46.

Menurutnya, program Kartu Prakerja sejak awal bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja melalui pelatihan, bukan sebagai bansos.

Karena pandemi Covid-19 melanda, program Kartu Prakerja ini pun kemudian dijadikan sebagai semi bansos.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Gabung di www.prakerja.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, untuk Prakerja Gelombang 46 masih tetap merujuk ke peraturan yang saat ini ada.

"Gelombang 46 ini masih merupakan skema semi bansos, jadi tetap merujuk ke peraturan yang ada bahwa masyarakat yang sudah menerima bansos tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Hal itu diatur dalam Permenko No 11/2020.

"Perihal kenapa penerima bansos lain tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja, hal ini merupakan kebijakan yang tertuang pada Permenko 11/2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7 untuk Bansos DTSK dan Pasal 58 untuk kebijakan bansos lainnya," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?


Program Kartu Prakerja bersifat kondisional

William menambahkan, program Kartu Prakerja bersifat kondisional, di mana para penerima manfaat Kartu Prakerja harus mengambil pelatihan terlebih dahulu sebelum insentif bansos bisa cair.

Dapat dikatakan, Program Kartu Prakerja mempunyai fungsi ganda, yakni program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja melalui pelatihan serta sebagai program semi bansos selama periode Pandemi Covid-19.

"Pada proses persiapannya, karena bertepatan dengan pandemi Covid-19, akhirnya program Kartu Prakerja harus mengemban fungsi ganda sebagai program semi bansos," papar dia.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Saat disinggung terkait kapan penerima bansos bisa mengikuti program Prakerja, William mengaku masih menunggu perubahan peraturan.

"Untuk hal ini merupakan kebijakan yang keputusannya ditentukan oleh Komite Cipta Kerja, sedangkan kami hanya tim pelaksana," bebernya.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 sudah dibuka sejak Selasa (4/10/2022) pukul 12.00 WIB.

Syarat penerima maupun proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 masih sama seperti sebelumnya.

Lebih lengkap terkait syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dapat disimak di sini.

Baca juga: Tahun 2023 Bantuan Prakerja Naik Rp 4,2 Juta, tapi Insentif Turun

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal pertanyaan mengapa penerima bansos tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 46 ramai di media sosial.

Beragam pertanyaan tersebut dituliskan pada unggahan Kartu Prakerja yang menginformasikan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46.

Berikut contohnya:

“Min katanya yg dpet bansos udah bisa ikut prakerja...tp kok masih gk bisa gabung ya,” tulis salah satu akun.

“Katanya yg dpt bsu tetep bisa gabung gelombang. Tpi nyatanya tidak,” ujar akun yang lain.

“Penerima bansos katanya bisa ikut eh ga bisa gabung,” tulis pengguna Instagram lainnya.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Fitriatus Shalihah, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi