KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa kelam di dunia sepak bola Indonesia.
Peristiwa yang merenggut 131 nyawa itu terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Saat itu, ribuan Aremania turun ke lapangan yang disusul dengan tembakan gas air mata dari aparat yang berjaga di tempat.
Akibatnya, kerusuhan memuncak karena suporter berhamburan dan berdesakan untuk keluar mencari selamat.
Beragam pemberitaan terkait tragedi Kanjuruhan terus bermunculan. Bahkan media luar juga ikut menyoroti peristiwa memilukan ini.
Hingga saat ini, masyarakat masih terus menuntut pengusutan peristiwa tersebut.
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Jokowi Telepon Presiden FIFA hingga soal Instruksi Gas Air Mata
Berikut update berita seputar tragedi Kanjuruhan:
1. Belum ada sanksi dari FIFA
Sebelumnya, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing telah menyampaikan keputusan sidang yang berisi hukuman untuk Arema FC, ketua panitia pelaksana (panpel), dan petugas keamanan atau security Officer, Selasa (4/10/2022).
Adapun sanksi yang diberikan yaitu Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton selama sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Selanjutnya, Arema FC hanya bisa bermain laga kandang alias home di lokasi yang berjarak 250 km dari markas mereka di Malang dan wajib membayar denda senilai Rp 250 juta.
Namun, hingga sanksi itu diberikan oleh PSSI, pihak FIFA justru belum memberikan sanksi apa pun terkait tragedi Kanjuruhan ini.
Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...
Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan FIFA. Akan tetapi, komunikasi itu tidak membahas soal sanksi.
"Belum ada sanksi yang dibicarakan sampai saat ini. Belum ada pembicaraan soal sanksi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, surat dari Presiden FIFA sama sekali tidak membahas sanksi, melainkan ucapan belasungkawa dan dukungan akibat tragedi Kanjuruhan ini.
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC
2. Dugaan gas air mata sebagai penyebab kematian
Komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menemukan indikasi paparan gas air mata dalam jumlah berlebih sebagai penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan.
Temuan itu dilakukan usai pihaknya memulai penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, dengan mendatangi Malang sejak Senin (3/10/2022),
Dugaan gas air mata sebagai penyebab kematian korban ini ditemukan lewat profil beberapa jenazah yang dihimpun.
"Pertama adalah kondisi jenazahnya banyak yang mukanya biru. Jadi, muka biru ini banyak. Ini yang menunjukkan kemungkinan besar karena kekurangan oksigen karena juga gas air mata. Jadi muka biru, terus ada yang matanya merah, keluar juga busa," kata Anam, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, korban juga mengalami patah tulang rahang, kaki, dan memar di tubuh.
Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?
3. Suporter turun beri semangat ke pemain
Komnas HAM juga membeberkan temua soal alasan supopter Arema FC turun ke lapangan.
Aman mengatakan bahwa para suporter turun untuk memberikan semangatk kepada pemain andalan mereka. Temuan ini diperoleh dari keterangan para pemain di lapangan.
"Kalau ada yang bilang mereka mau menyerang pemain, kami sudah ketemu dengan para pemain dan para pemain ini bilang tidak ada kekerasan terhadap mereka," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Para pemain tidak mendapat ancaman dan caci maki, kata Anwar, pemain bilang bahwa suporter hanya memberikan semangat kepada para pemain.
"Ini pemain yang ngomong begitu ke kami," imbuh dia.
Baca juga: Terbaru soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Hasil Rapat Perdana Tim Pencari Fakta
4. Potensi pelanggaran HAM berat
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan, tragedi Kanjuruhan memiliki potensi pelanggaran HAM berat.
Hal ini lantaran adanya upaya sistematis dari aparat bersenjata yang berujung pada jatuhnya korban secara masif.
Bahkan, upaya sistematis untuk membungkam para saksi Tragedi Kanjuruhan juga terjadi, sebagaimana dikonfirmasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang.
Selanjutnya, tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat memenuhi unsur kesengajaan sehingga patut diselidiki.
"Tinggal diidentifikasi apakah ada komando sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Konteks pelanggaran HAM kuat sekali, sehingga perlu diusut," terang Julius kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad juga menyampaikan agar Kapolda Jawa Timur Nico Afinta turut diperiksa oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait pernyataannya yang mengatakan penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?
5. Janji PSSI
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan berjanji akan melakukan evaluasi pertandingan sepak bola sebagaimana perintah Presiden RI.
Evaluasi tersebut, meliputi manajemen pertandingan, stadion, penonton, waktu, dan manajemen pengamanan.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/10/2022), Iriawan menuturkan bahwa hasil evaluasi akan langsung dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta TGIPF untuk secepatnya merampungkan investigasi tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?
(Sumber: Kompas.com/Irwan Nugroho, Suci Rahayu, Vitorio Mantalean, Ahmad Zilky | Editor: David Oliver Purba, Aloysius Gonsaga AE, Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.