Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Dilansir dari Antara, enam orang tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Baca juga: Ancaman Hukuman Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB): AHL
  2. Ketua panitia penyelenggara pertandingan: AH
  3. Security officer: SS
  4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS
  5. Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H
  6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP BS.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Peran tiga polisi yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. Peran Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Gas Air Mata, Alasan Suporter Turun, hingga Janji PSSI

2. Peran Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H

Selanjutnya, AKP H adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata dilakukan pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca juga: Terbaru soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Hasil Rapat Perdana Tim Pencari Fakta

3. Peran Kasat Samapta Porles Malang: AKP BS

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit.

Baca juga: Jokowi Telepon Presiden FIFA soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Isinya

11 kali tembakan gas air mata

Sigit menyampaikan, aparat keamanan melepaskan 11 kali tembakan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.

Dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan petugas, tujuh di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

Sementara itu, ke tribun utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi