KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan.
Melalui Keppres tersebut, TGIPF ditugaskan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta tragedi tersebut.
Susunan keanggotaan TGIPF terdiri dari 13 orang yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
TGIPF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Masa kerja TGIPF adalah satu bulan terhitung sejak Keppres terbaru ini ditetapkan per 4 Oktober 2022.
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” tulis Keppres Nomor 19 Tahun 2022.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang TGIPF Kanjuruhan?
Baca juga: Jokowi Resmi Teken Keppres TGIPF Peristiwa Kanjuruhan, Ini Susunan Anggotanya
Tugas TGIPF
Berikut tugas TGIPF Kanjuruhan berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022:
- Mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Wewenang TGIPF
TGIPF mempunyai wewenang:
- Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
- Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
- Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lainyang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
- Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Lantas, siapa saja anggota dari TGIPF ini?
Baca juga: Jokowi: Saya Minta TGIPF Ungkap Hasil Penelusuran Tragedi Kanjuruhan Secepatnya
Susunan keanggotaan TGIPF
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakit Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
- Sekretaris: Nur Rochmad.
- Anggota
- Rhenald Kasali
- Sumaryanto
- Akmal Marhali
- Anton Sanjoyo
- Nugroho Setiawan
- Doni Monardo
- Suwarno
- Sri Handayani
- Laode M. Syarif
- Kurniawan Dwi Yulianto
Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata
Jokowi berharap TGIPF bekerja cepat
Ia mengatakan, petunjuk soal tragedi kerusuhan di stadion sepak bola tersebut sudah terlihat jelas.
"Kan sudah disampaikan oleh Menko Polhukam. Beliau minta satu bulan, tapi saya minta (bisa disampaikan) secepat-cepatnya. Karena ini barangnya kelihatan semua kok. Secepat-cepatnya," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com, (5/10/2022).
Saat menjenguk para korban tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar, Malang, pada Rabu (5/10/2022), ia mengaku sempat berbincang-bincang dengan para korban kerusuhan.
Dia ingin mencari tahu akar persoalan yang menyebabkan tragedi berdarah tersebut.
"Saya benar-benar ingin tahu akar masalah penyebab tragedi ini. Sehingga kedepan kita bisa mendapatkan sebuah solusi terbaik," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.