KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4, mulai Senin (3/10/2022).
Bantuan langsung tunai senilai Rp 600.000 tersebut telah disalurkan kepada 1,019 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyalurannya baik melalui Bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, maupun PT Pos Indonesia.
Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?
Lantas, akankan ada BSU tahap 5?
Pencairan BSU tahap 5
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, jadwal pencairan BSU tahap 5 direncanakan dilakukan pada awal pekan depan.
"Kami usahakan (pencairan BSU tahap 5 pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar menambahkan, BSU 2022 sudah disalurkan kepada 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat.
Artinya, angka tersebut sudah mencapai 55,8 persen dari target penyaluran kepada 16 juta pekerja.
Baca juga: 5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Apa Saja?
Cara cek penerima BSU 2022
Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak dapat dilakukan dengan dua cara.
1. Cek BSU via kemnaker.go.idCara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".
- Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?
Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:
Halo,
Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!
Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu
Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.
Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Penjelasan Pelaksana Program soal Penerima Bansos Tidak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 46
2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idPengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Login dan lengkapi kembali data diri.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Syarat penerima BSU 2022
Dilansir dari laman resmi, BSU adalah program bagi pekerja yang memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Apabila data pekerja tidak sesuai dengan syarat tersebut, maka Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana BSU.
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.