Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.COM - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dilansir dari situs resmi Imigrasi, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?

Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Syarat membuat paspor

Untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.

Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, di antaranya:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  6. Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Paspor anak

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  2. Kartu keluarga
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  4. Akte kelahiran
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Bukti affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Namun, perlu dipahami bahwa paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Biaya membuat paspor

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memastikan, biaya pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun tidak mengalami perubahan.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya, dilansir dari laman Imigrasi.

Menurut situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:

Jika masa berlaku paspor telah habis, Anda bisa mengurus penggantian paspor.

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Tetapi juga membuka layanan pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Cara membuat paspor terbaru

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.

2. Membuat akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).

Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

3. Mengajukan permohonan paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".

Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

Adapun dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
4. Memilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran

Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:

  • Pagi hari, pukul 08.00-11.30)
  • Siang hari, pukul 13.00-15.00).

Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Anda bisa \memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

5. Melakukan pembayaran

Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

Adapun rinciannya seperti yang sudah dijelaskan di atas.

6. Mengunduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Membawa dokumen asli ke kantor Imigrasi

Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi