KOMPAS.COM - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dilansir dari situs resmi Imigrasi, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Selain itu, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang dibuat setelah disahkannya kebijakan tersebut, yakni ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September 2022.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun?
Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi
Syarat membuat paspor
Untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, di antaranya:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
- Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
- Kartu keluarga
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akte kelahiran
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Bukti affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Namun, perlu dipahami bahwa paspor untuk anak dengan kewarganegaraan ganda, masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Biaya membuat paspor
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memastikan, biaya pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun tidak mengalami perubahan.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Menurut situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Jika masa berlaku paspor telah habis, Anda bisa mengurus penggantian paspor.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Tetapi juga membuka layanan pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang
Cara membuat paspor terbaru
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Mengunduh aplikasi M-PasporUnduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Membuat akun di aplikasi M-pasporBuat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
3. Mengajukan permohonan pasporPengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".
Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Adapun dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:
- Pagi hari, pukul 08.00-11.30)
- Siang hari, pukul 13.00-15.00).
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa \memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu
5. Melakukan pembayaranBiaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
Adapun rinciannya seperti yang sudah dijelaskan di atas.
6. Mengunduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Membawa dokumen asli ke kantor ImigrasiTerakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.