Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN Prafinalisasi 2022

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar pengumuman-nonasn.bkn.go.id
Laman pengumuman pendataan tenaga non-ASN prafinalisasi di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hasil pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) tahap prafinalisasi 2022 telah diumumkan.

Pengumuman ini sebagaimana disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satunya melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid pada 5 Oktober 2022.

Baca juga: Top 5 Instansi dengan Jumlah Tenaga Non-ASN Terbanyak, Mana Saja?

Link pengumuman hasil pendataan tenaga non-ASN

Dikutip dari laman resmi BKN, tenaga non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada tautan resmi berikut:

Selain itu, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan.

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

5 Instansi dengan pegawai non-ASN terbanyak

Dikutip dari Infopublik, dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 5 instansi pemerintah pusat maupun daerah memiliki jumlah pegawai dengan status non-ASN terbanyak.

Mereka adalah:

  1. Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.650 orang
  2. Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 40.715 orang
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 24.857 orang
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 21.888 orang
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21.757 orang.

Kendati demikian, berdasarkan data BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kejaksaan Agung
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Lembaga Ketahanan Nasional
  5. Kepolisian Negara
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Sekretariat Kabinet
  8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
  10. Badan Keamanan Laut RI
  11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Ombudsman Republik Indonesia
  13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  16. Pemerintah Kabupaten Paniai
  17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  20. Pemerintah Kabupaten Keerom
  21. Pemerintah Kabupaten Supiori
  22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai
  26. Pemerintah Kabupaten Puncak
  27. Pemerintah Kabupaten Deiyai
  28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
  29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  30. Pemerintah Kabupaten Manokwari
  31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
  32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.

Baca juga: Menpan-RB Surati Instansi untuk Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN

Komitmen Menpan-RB tuntaskan masalah non-ASN

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Ia mengatakan, dengan terus melakukan berkolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan, maka penyelesaian tenaga non-ASN dapat segera diselesaikan.

"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ujar Menteri PAN-Rb saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).

Dia juga menyorot, fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.

Azwar menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

"Agar aturan itu bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telah menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi