KOMPAS.com - Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban.
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana perwujudan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, apa itu keadilan? Seperti apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?
Pengertian keadilan
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berasal dari kata dasar "adil". Definisi adil dalam KBBI sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
- Berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran.
- Sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Dikutip dari Filsafat Hukum (2011) karya Hyronimus Rhiti, keadilan menurut Aristoteles adalah keseimbangan berupa kesamaan numerik dan proporsional.
Kesamaan numerik artinya setiap manusia disamakan dalam satu unit. Misalnya, setiap orang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
Sementara kesamaan proporsional, memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai kemampuan dan prestasi masing-masing.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?
Lebih lanjut, Aristoteles membagi keadilan ke dalam dua macam, antara lain:
- Keadilan distributif: Keadilan yang berlaku dalam ranah hukum publik, yaitu fokus pada distribusi kekayaan dan barang lain yang diperoleh masyarakat.
- Keadilan korektif: Berhubungan dengan mengoreksi sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan, maupun memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Konsep keadilan
Konsep keadilan milik Aristoteles kemudian dikembangkan oleh Thomas Aquinas.
Dilansir dari Undang: Jurnal Hukum (2019) tulisan Zakki Adlhiyati dan Achmad, Aquinas membagi konsep keadilan menjadi dua, yaitu keadilan umum dan khusus.
Konsep keadilan umum berkaitan dengan hubungan sesama manusia, yakni memberikan apa yang menjadi haknya. Tujuan dari keadilan ini adalah kebaikan umum (bonum comune).
Di sisi lain, konsep keadilan khusus dibagi menjadi:
- Keadilan distributif (justitia distributiva): Berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban secara adil dan proporsional sesuai peran dalam masyarakat.
- Keadilan komutatif (justitia commutativa): Suatu keadilan yang diterima masing-masing orang tanpa peduli jasanya.
- Keadilan vindikatif (justitia vindivativa): Lebih mengarah pada pembalasan atas tindak pidana melalui hukuman atau ganti kerugian yang sesuai.
Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...
Arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan
Aristoteles menuturkan, salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam masyarakat.
Senada, seperti dilansir Gramedia, Francois Geny berpendapat bahwa tujuan hukum semata-mata untuk keadilan.
Isi hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seorang manusia, yang disebut sebagai nilai etis.
Kesadaran etis yang ada pada setiap batin seorang manusia akan dijadikan ukuran. Ukuran ini untuk menentukan warna dari kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Hukum sendiri merupakan aturan mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan masyarakat.
Melalui hukum, masyarakat seharusnya lebih merasa aman dan terlindungi.
Dengan demikian, arti hukum dalam mewujudkan keadilan adalah sebagai sarana untuk menegakkan aturan-aturan dan menjamin hak setiap orang.
Selain itu, hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan terutama keadilan vindikatif, memiliki arti bahwasannya aturan haruslah diterapkan sama rata bagi setiap orang.
Hal tersebut termasuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya, tanpa peduli kedudukan maupun jabatannya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.