Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ROSYID A AZHAR
Puluhan orang memadati masjid Attaqwa Desa Bongo Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo untuk melantunkan dikili, tradisi lisan saat perayana Maulid Nabi Muhammad. Tradisi ini juga banyak dilakukan di seluruh masjid di Gorontalo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari ini, umat Islam di dunia memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.

Ada perbedaan pendapat soal hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa Maulid Nabi jatuh pada 12 Rabiul Awal.

Tahun ini, 12 Rabiul Awal bertepatan dengan hari Sabtu (8/10/2022).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, libur Maulid Nabi tahun ini tidak mengalami perubahan, yaitu jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 30 Link Twibbon dan Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi 2022

Sebab, pada 7 Oktober 2022 malam, Indonesia sudah memasuki tanggal 12 Rabiul Awal 1444 H, sehingga bisa merayakan Maulid Nabi.

"Maulid Nabi tanggal 12 Rabiul Awal jatuh pada tanggal 8 atau 7 malam, saat maghrib pada tanggal 7 sudah masuk 12 Rabiul Awal," kata Kamaruddin, dikutip dari Kompas.com.

Tanggal merah ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebutkan bahwa libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 8 Oktober 2022.

Baca juga: Kisah Kelahiran Nabi Muhammad dan Ucapan Menyambut Maulid Nabi 2022


Sisa tanggal merah 2022

Merujuk SKB 3 Menteri tersebut, tanggal merah 2022 saat ini hanya menyisakan satu hari.

Satu tanggal merah tersebut adalah Hari Raya Natal 25 Desember 2022 yang jatuh pada Minggu.

Namun, SKB tersebut belum menetapkan cuti bersama terkait Hari Natal.

Pasalnya, hari dan tanggal cuti bersama tahun ditetapkan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Baca juga: Jadwal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 dan Sejarahnya

Tahun lalu, misalnya, pemerintah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Alasannya, liburan ini dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Baca juga: Ucapan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 dan Link Twibbonnya

Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain Hari Raya Natal, tanggal merah Maulid Nabi tahun lalu juga digeser satu hari.

Pergeseran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Mengapa Natal Identik dengan Pohon Cemara? Berikut Sejarahnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi