Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Cara perpanjang paspor online lewat aplikasi M-Paspor serta syarat dan biayanya
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Masa berlaku paspor Indonesia kini disahkan menjadi 10 tahun.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Dengan adanya peraturan paspor baru berlaku 10 tahun ini, bagaimana dengan pemilik paspor sebelumnya yang memiliki masa berlaku 5 tahun saja?

Apakah masa berlaku paspor otomatis diperpanjang? Berikut penjelasan dari Imigrasi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Penjelasan Imigrasi

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memberikan keterangannya.

Ia menerangkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan baru ini, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, maka paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” ujar Widodo.

Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Biaya pembuatan paspor baru

Terkait dengan biaya paspor yang kini masa berlaku menjadi 10 tahun, pihaknya menegaskan hal tersebut masih dibahas.

Namun saat ini, biaya pembuatan paspor masih sama.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor

Sesuai dengan peraturan terbaru, beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor terbaru adalah:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  6. Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. Akte kelahiran;
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi