Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih menyisakan duka mendalam bagi masyarakat.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/10/2022), setidaknya sebanyak 678 orang menjadi korban, dengan 131 di antaranya meninggal dunia.

Tak hanya Indonesia, tragedi ini pun berhasil menyorot perhatian media asing.

Salah satu media Amerika Serikat, The Washington Post, turut mengungkap detik-detik tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui pemberitaan pada Kamis (6/10/2022) waktu setempat, mereka menyajikan detik-detik menegangkan itu dalam rangkaian video yang dihimpun dan sudah diverifikasi.

The Washington Post menuliskan, tak lama setelah laga Arema FC dan Persebaya Surabaya usai, polisi menembakkan setidaknya 40 butir amunisi tidak mematikan ke para suporter, baik di lapangan maupun tribun.

Sebagian gas air mata melayang menuju tribun 11, 12, dan 13.

Berikut detik-detik tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam, berdasarkan informasi yang dihimpun The Washington Post:

Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?

Pukul 21.39

Wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir dengan kemenangan untuk Persebaya Surabaya.

Penonton pertandingan adalah Aremania, julukan untuk pendukung Arema FC, klub yang untuk pertama kalinya kalah dari Persebaya di kandang sendiri dalam 23 tahun.

Saat pemain Arema mulai meninggalkan lapangan, beberapa suporter turun dari tribun menuju lapangan untuk menghampiri pemain.

Pukul 21.45

Sekitar pukul 21.45, ratusan penonton sudah berada di lapangan.

Dua menit setelah para pemain dikawal keluar lapangan, petugas keamanan mulai memukul mundur kerumunan dan membubarkan pendukung.

Petugas berseragam militer mulai mendorong massa agar kembali ke tribun 11, 12, dan 13.

Mereka menendang dan memukuli para pendukung dengan tongkat. Beberapa penonton tampak terjatuh saat mencoba memanjat pagar besi untuk kembali ke tribun.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Indonesia Lolos Sanksi FIFA, Lokasi Paling Banyak Korban, hingga CCTV Sudah Didapatkan

Puku 21.50

Polisi mulai menembakkan gas air mata dan flare. Tampak asap mengepul ke arah tempat duduk penonton di bagian selatan stadion.

Pengakuan penonton di tribun 9 dan 10 kepada The Washington Post, mereka mengalami batuk dan mata berair.

Sementara di tribun 12 dan 13, barisan penonton hampir seluruhnya tertutup asap. Menurut saksi mata, terdengar teriakan yang menggema dari tribun 13.

Di tribun 12 dan 13, banyak orang yang melompat kembali ke lapangan berusaha menghindari paparan gas air mata.

Beberapa orang mencoba pergi melalui pintu belakang, tetapi pintu keluar tertutup. Akhirnya, mereka pun turut melompat ke lapangan dan berupaya mencari jalan keluar lain.

Kemudian, polisi kembali menembakkan gas air mata ke ujung selatan Stadion Kanjuruhan.

"Semua orang panik. Pendukung panik karena ingin keluar, aparat juga panik. Kedua belah pihak panik dan menjadi lingkaran setan," ujar fotografer di lokasi, Ari Bowo Sucipto.

Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Tersangka tragedi Kanjuruhan

Di sisi lain, Polri telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022), tiga tersangka sipil, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, ketua panitia penyelenggara pertandingan inisial AH, dan  security officer SS.

Ketiganya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi