Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Kanjuruhan dan Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Ribuan pecinta sepakbola menggelar aksi simpatik dan doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan, di Gedung Olahraga (GOR) Merdeka Jombang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka baru tersebut bergantung pada fakta hukum dan temuan tim penyidik di lapangan.

"Saat ini dari hasil analisis 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, serta hasil olah TKP dan temuan tim sidik, dari hasil riksa para saksi dan tersangka masih seperti itu (6 orang tersangka)," kata Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

"Semua masih berproses, Pak Kapolri kan sampaikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Itu semua tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Profil Dirut PT LIB, dan Ancaman Hukuman Para Tersangka...

Ia menjelaskan, pihaknya juga akan menyelidiki pelaku pengerusakan dan pembakaran berdasarkan hasil analisis CCTV.

Menurutnya, Polri akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

Sejauh ini, sudah ada 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia (LIB) AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan (Panper) AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Baca juga: Tagar Kanjuruhan Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?

Jumlah korban jiwa dan luka-luka

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu (8/10/2022) pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini mencapai 131 orang dan 574 orang luka-luka.

Rincian korban luka adalah 506 luka ringan, 45 luka sedang, dan 23 luka berat.

Saat ini, masih ada 36 orang yang menjalani rawat inap.

Baca juga: Daftar dan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui orang yang pertama kali memerintahkan penembakan gas air mata.

Menurutnya, pemberi perintah itu nantinya juga akan dijadikan sebagai tersangka.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?

Perintah liar

Ia menjelaskan, perintah liar itu dapat terjadi ketika kondisi di stadion sedang sangat ramai dan ricuh.

Hal ini membuat aparat keamanan yang bertugas menangani kondisi di lapangan menerima perintah secara spontan dan langsung dilakukan.

"Misal begini, orang teriak-teriak (rusuh) lalu ada temannnya berbisik tembak, dalam keadaan begitu kan tidak tahu, misalnya komandan kan memegang wewenang utuk memberikan," ujarnya.

"Nah ini yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Tragedi Terkelam dalam Sejarah Sepak Bola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi