Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkat Tertinggi di Tentara Nasional Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KRISTIANTO PURNOMO)
Defile pasukan saat peringatan HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Peringatan HUT TNI ini dimeriahkan latihan gabungan dengan menggunakan alutsista andalan dari masing-masing matra TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

Demikian pengertian TNI seperti termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Terdapat tanda kepangkatan yang sangat penting untuk menunjukkan kedudukan dan tanggung jawab seorang prajurit TNI.

Lantas, apa pangkat tertinggi di Tentara Nasional Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

Pangkat tertinggi di tentara

Berdasarkan struktur kepangkatan dan jabatan perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI, pangkat tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Pati Bintang 4.

Pangkat Pati Bintang 4 termasuk dalam unsur pimpinan yang menduduki jabatan antara lain sebagai berikut:

1. Mabes TNI

Baca juga: Mengintip Kerasnya Pendidikan Kopaska, Pasukan Tempur Elite TNI AL

2. Mabes TNI Angkatan Darat (AD)

3. Mabes TNI Angkatan Laut (AL)

4. Mabes TNI Angkatan Udara (AU)

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?

Tentang TNI

TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.

Adapun TNI terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Masing-masing matra dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Baca juga: Ramai soal Flyer Bertuliskan Personel TNI AL Dilarang Menggunakan TikTok, Smule, dan Bigo Live, Ini Kata Kadispenal

Tugas pokok TNI

TNI mempunyai tugas pokok antara lain:

Baca juga: Deretan Eks Jenderal TNI dan Polri yang Kini Jadi Menteri Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi