KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
Demikian pengertian TNI seperti termaktub dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Terdapat tanda kepangkatan yang sangat penting untuk menunjukkan kedudukan dan tanggung jawab seorang prajurit TNI.
Lantas, apa pangkat tertinggi di Tentara Nasional Indonesia?
Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh
Pangkat tertinggi di tentara
Berdasarkan struktur kepangkatan dan jabatan perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI, pangkat tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Pati Bintang 4.
Pangkat Pati Bintang 4 termasuk dalam unsur pimpinan yang menduduki jabatan antara lain sebagai berikut:
1. Mabes TNI
- Panglima
- Wakil Panglima
Baca juga: Mengintip Kerasnya Pendidikan Kopaska, Pasukan Tempur Elite TNI AL
2. Mabes TNI Angkatan Darat (AD)
- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
3. Mabes TNI Angkatan Laut (AL)
- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)
4. Mabes TNI Angkatan Udara (AU)
- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna TNI Direvisi, Akankah Memengaruhi Kemampuan Prajurit?
Tentang TNI
TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.
Adapun TNI terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Masing-masing matra dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Tugas pokok TNI
- Menegakkan kedaulatan negara
- Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca juga: Deretan Eks Jenderal TNI dan Polri yang Kini Jadi Menteri Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.