Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Segera Cek Status Pencairannya!

Baca di App
Lihat Foto
bsu.bpjsketenagakerjaan
BSU tahap 5 mulai hari ini, Senin (10/10/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki tahap kelima.

Sama seperti tahap sebelumnya, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan, BSU tahap 5 akan cair mulai hari ini, Senin (10/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, pihaknya sudah mengirimkan data calon penerima BSU kepada penyalur.

"Iya kita sudah kirim ke Himbara untuk dicek, biasanya satu hari langsung cair," tutur Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Anwar menambahkan, sekitar 325.000 data pekerja penerima BSU tahap 5 dicek kembali oleh bank dari nomor rekeningnya.

"Dari 403.000 yang lolos pemadanan 325.000 yang kemudian dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui BSU tahap 5 sudah cair atau belum?

Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair?

Cara cek status pencairan BSU tahap 5

Bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, bisa mengecek status penyaluran melalui situs kemnaker.go.id.

Berikut caranya:

Apabila BSU tahap 3 sebesar Rp 600.000 telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:

"Halo,

Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu

Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."

Namun, apabila status masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", Anda bisa kembali mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Apa yang Harus Dilakukan?

Cek penerima BSU tahap 5

Selain mengecek status penyaluran di laman Kemnaker, pekerja juga bisa melakukan pengecekan penerima BSU tahap 5 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
  • Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

Syarat penerima BSU 2022

Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Menurut Anwar, pihaknya masih akan menyalurkan bantuan langsung tunai ini sampai semua data pekerja yang memenuhi syarat habis.

"(BSU dibagikan) sampai data semua habis," ujar dia, dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022).

Dilansir dari laman resmi, BSU adalah program bagi pekerja yang memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
  • Apabila data pekerja tidak sesuai dengan syarat tersebut, maka Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana BSU.

Baca juga: Syarat, Cara Daftar Prakerja Gelombang 46, dan Dana Pelatihan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi