Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Intel, Polisi Tak Berseragam "Mata dan Telinga" Satuan Polri

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock/Antoni Halim
Ilustrasi Polisi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Intel atau intelijen adalah orang yang bertugas untuk mencari bahan keterangan untuk kebutuhan organisasi, kelompok, atau perorangan.

Dalam organisasi Kepolisian atau Polri terdapat satuan yang bertugas sebagai intel atau intelijen.

Pengertian intelijen

 

Dikutip dari Teori Dasar Intelijen, Pusat Pendidikan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, ada beberapa pengertian intelijen. Berikut di antaranya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian intelijen dapat dibagi juga dalam tiga bagian, yaitu:

Baca juga: Sejarah KGB, Badan Intelijen Uni Soviet Era Perang Dingin

Intelijen Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ada yang berseragam dan ada yang tidak. 

Polisi yang berseragam dapat dikenali dengan mudah secara kasat mata lewat seragam melekat yang dipakai sehari-hari.

Berbeda dengan polisi tak berseragam yang sulit dikenali, bahkan sebagai orang awam mungkin tidak akan pernah bisa mengenalinya.

Akun Instagram Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa polisi terbagi menjadi dua bagian, yaitu polisi berseragam atau uniform police dan polisi tidak berseragam ununiform police.

Dituliskan, yang termasuk polisi tidak berseragam salah satunya adalah intel.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh


Lantas, apa itu intel?

Mengenal apa itu intel

Fungsi intel adalah mata dan telinga lembaga kepolisian. Intel mendengar dan melihat gejala hingga keluhan-keluhan masyarakat dalam berbagai hal.

Mulai dari naiknya harga minyak, sampai celetukan kecil teroris saat belanja bahan peledak.

Intel menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan.

Hal itu selanjutnya untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual atau nyata.

Baca juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, New York Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa dan Tidak Pernah Dimintai Pertanggungjawaban

 

Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam)

Sat Intelkam merupakan unsur pelaksana utama Polres di bawah Kapolres.

Dilansir dari tribrata-news.muna.sultra.polri.go.id, Sat Intelkam dipimpin oleh Kepala Sat Intelkam (Kasat Intelkam).

Kasat Intelkam bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polres.

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan atau membina fungsi intelijen bidang keamanan dan persandian.

Selain itu, memberi pelayanan dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Bagaimana Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi?

Sat Intelkam terdiri dari urusan administrasi dan ketatausahaan, serta sejumlah unit lain, berikut di antaranya:

1. Urusan Pembinaan Operasi disingkat Urbin Ops

2. Urusan Sandi bertugas melaksanakan giat persandian

3. Urusan Yanmin bertugas melaksanakan pelayanan administrasi

4. Unit Opsnal:

  • Unit Bidang Sosial Ekonomi
  • Unit Bidang Sosial Budaya
  • Unit Bidang Keamanan
  • Unit Bidang Politik
  • Pengawasan Senjata dan Bahan Peladak (Wasendak)
  • Pengawasan Orang asing (POA).

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Tugas pokok Sat Intelkam

  1. Sebagai mata dan telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
  2. Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas.
  3. Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam) bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra intelijen.
  4. Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelakasanaan tugas Polri.

Baca juga: Viral, Video Pria Mengaku Polisi Disebut Peras Pedagang, Ini Kata Polda Sumut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi