Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Buat Paspor yang Kini Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/YUDHISTIRAMA
biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya jadi 10 tahun
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.

Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.

Masa berlaku paspor 10 tahun

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambahan masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.

Baca juga: Syarat dan Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun


Rincian biaya pembuatan paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya. Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:

Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.

Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Bagaimana Paspor Lama yang Berlaku 5 Tahun?

 

Syarat buat paspor

Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  2. Kartu keluarga
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  4. Akte kelahiran
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Cara buat paspor

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.

2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).

Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Ajukan permohonan paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".

Kemudian "Permohonan Paspor Reguler". Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran

Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:

  • Pagi hari, pukul 08.00-11.30)
  • Siang hari, pukul 13.00-15.00).

Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.

5. Lakukan pembayaran

Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi

Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.

Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi