KOMPAS.com - Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr. Erlang Samudero Sp.P(k) mengatakan bahwa temuan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan belum tentu tidak berbahaya.
Menurut Erlang, bahaya atau tidaknya gas air mata yang sudah kedaluwarsa sangat ditentukan oleh berbagai kondisi.
"Kalau ditanya apakah (gas air mata kedaluwarsa) lebih berbahaya atau tidak, sangat tergantung dari kondisi dan tidak ada jaminan tidak berbahaya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Faktor pengaruh bahaya gas air mata
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi apakah gas air mata kedaluarsa itu berbahaya atau tidak.
Misalnya, berapa lama masa kedaluwarsanya, bagimana kondisi kalengnya, stabilitas zat kimianya di dalamnya, dan sebagainya.
"Kemudian yang expired apakah sistem burst-nya atau ada perubahan kimiawi? Engga ada yang tahu," jelasnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengujian laboratorium untuk memastikan apakah zat di dalam gas air mata kedaluarsa sudah berubah atau belum. Dengan begitu dapat dipastikan bahaya gas air mata tersebut.
Baca juga: Viral, Unggahan Mata Merah Korban Kanjuruhan akibat Gas Air Mata, Apakah Bisa Sembuh?
Polisi: gas air mata expired kadarnya berkurang
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim bahwa gas air mata yang kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Hal itu karena menurut polisi zat kimia di dalam gas air mata yang expired itu akan menurun kadarnya.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," ungkap Dedi, dilansir dari Kompas.com, Senin (10/10/2022)
Penyataan Dedi itu menyusul pernyataan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menemukan beberapa gas air mata yang ditembakan saat di Stadion Kanjuruhan, Malang, (1/10/2022) sudah kedaluwarsa.
"Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa," imbuh Dedi.
Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata
Dugaan gas air mata kedaluwarsa
Dugaan soal gas air mata yang kedaluarsa itu muncul berdasarkan investigasi independen sementara yang dilakukan Lokataru bersama dengan sejumlah elemen sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Diberitakan oleh Kompas.com, Senin (10/10/2022), Direktur Lokataru, Haris Azhar mencurigai bahwa gas air mata yang digunakan itu kedaluwarsa.
Menurutnya, ada tiga hal yang mendasari kecurigaan itu.
"Pertama, efeknya sangat cepat dan melumpuhkan sistem tubuh. Ada informasi yang kami peroleh, buruk banget dari semua korban yang kita temui, itu parah sesaknya, sampai pingsan dua kali," terangnya.
"Dengan kandungan yang diduga sudah expired, dengan volume yang seberapa banyak, dalam berapa menit, kalau dia tidak dapat pertolongan, mengakibatkan apa, pada badan yang seperti apa, itu pertanyaan penting di sana," imbuh dia.
Kecurigaan selanjutnya terkait dengan penjelasan polisi yang hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi soal jumlah gas air mata yang dibawa oleh polisi di Kanjuruhan malam itu.
"Tidak ada disclaimer juga soal jenis dan produksi (gas air mata). Ada yang disembunyikan," ungkap dia.
Terakhir, pihak kepolisian juga tidak melakukan proses otopsi terhadap ratusan korban yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Polisi sebetulnya memiliki kewenangan untuk melakukan otopsi pada jasad korban yang meninggal dunia tidak wajar, tetapi sejauh ini, tidak ada proses otopsi itu," terang dia.
Oleh karena itu menurut Haris, manifes gas air mata mutlak diperiksa, bukan hanya untuk mencari tahu apakah gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan kedaluwarsa atau tidak.
"Pertama, bendanya dulu dilihat, period of time atau out of date. Kedua, massa, volumenya," tandasnya.