Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Baca di App
Lihat Foto
YouTuber: Kemenko PMK
Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah memperbarui ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022

"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023


Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023

Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Desember

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Solo-Yogyakarta dari Solo Jebres dan Stasiun Palur

Cuti bersama

Sementara itu, untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.

"Jadi, tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 23 Maret 2023," katanya lagi.

Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi