KOMPAS.com - Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.
SKB ini mengatur libur dan cuti bersama Lebaran pada 2023.
SKB 3 menteri diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenko PMK.
Ada 16 libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama 2023 berjumlah 8 hari.
Baca juga: RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, serta Respons Pengusaha dan DPR
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2023:
Daftar hari libur nasional 2023
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal
Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi, Ini Sisa Tanggal Merah 2022
Cuti bersama 2023
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek
- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.
Selengkapnya SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat dilihat di sini.