Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link PDF Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Baca di App
Lihat Foto
kemenkopmk.go.id
Tangkapan layar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.

SKB 3 menteri diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenko PMK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun keputusan bersama tersebut tertuang dalam surat bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini!

Link PDF rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Masyarakat dapat mengunduh SKB tiga menteri libur nasional dan cuti bersama pada 2023 melalui laman Kemenko PMK.

Berikut link PDF untuk mengunduh SKB tiga menteri tersebut:

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Ada 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama 2023 berjumlah 8 hari.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2023:

Hari libur nasional 2023 Cuti bersama 2023

Selengkapnya SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Link Live Streaming Penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi