Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo akan memasuki tahap persidangan. 

Tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo akhirnya bakal diadili ke pengadilan pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus Brigadir J.

Berikut update kasus Brigadir J:

1. Pelimpahan dakwaan ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lainnya yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Ketut Sumedana mengaku telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.

"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antartim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," jelas Ketut, dilansir dari Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akan Disidang 17 Oktober 2022, Ini Majelis Hakimnya

2. Sidang Ferdy Sambo digelar 17 Oktober 2022

Selanjutnya PN Jakarta Selatan mengumumkan akan menggelar sidang perdana terhadap Ferdy Sambo pada pekan depan, Senin, 17 Oktober 2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Tak hanya Ferdy Sambo, dua orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Adapun untuk sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022.

Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan pada 19 Oktober 2022.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," jelasnya.

Baca juga: Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

3. Tiga majelis hakim bakal pimpin sidang

PN Jaksel juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut. Mereka juga menunjuk panitera pengganti setelah berkas diterima.

Dilansir dari Kompas.com, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Mereka bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

4. Sidang terbuka untuk umum

Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo akan terbuka secara umum.

Adapun tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut, dikutip dari Kompas.com (11/10/2022).

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Gerus Kepercayaan ke Polri


 

5. Mantan Hakim Agung sebut peluang hukuman Sambo

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo mempunyai peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman, asalkan dia mau membongkar fakta-fakta baru di dalam persidangan.

Menurut Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, Gayus mengatakan, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan nanti.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo, Fika Nurul Ulya, Larissa Huda | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Larissa Huda, Sabrina Asril, Novianti Setuningsih)

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi